Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berbentuk natura/kenikmatan mulai dilakukan 1 Juli 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pemotongan pajak tersebut juga berlaku untuk imbalan berupa barang endorse yang sering diterima para artis ataupun influencer.
Jika merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023, pemotongan pajak natura/kenikmatan berlaku untuk imbalan sehubungan dengan pemberian jasa. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menjelaskan bahwa endorse merupakan salah satu bentuk pemberian jasa. Dalam pemberian jasa endorse, selain dalam bentuk uang imbalan juga lazim diberikan dalam bentuk barang.
Imbalan berupa barang yang diterima atas jasa endorse tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan PPh. Misalnya, seorang artis meng-endorse produk kosmetik. Sebagai imbalan, artis tersebut menerima kosmetik dengan nilai Rp10 juta. Natura tersebut merupakan objek yang harus dipotong oleh PPh oleh pemberi imbalan. “Instead of dibayar sepuluh juta, tapi dia dikasihnya satu pak kosmetik yang nilainya juga sepuluh juta. Nah, itu tidak kita kecualikan. Itu murni penghasilan dalam penyerahan jasa,” jelas Hestu, Kamis (06/07/2023).
Jenis Pajak Apa yang Dikenakan atas Barang Endorse?
Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa natura/kenikmatan menjadi objek PPh atau withholding tax sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dari ketentuan tersebut, pengenaan pajak natura atas barang endorse harus melihat kembali pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jasa tersebut. Jika transaksi endorse dilakukan dengan orang pribadi, natura berupa barang yang diterima sebagai imbalan endorse merupakan objek PPh Pasal 21. Jika transaksi dilakukan dengan badan, misalnya dengan manajemen, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23.